![]() |
| Jalan Camba Maros |
Isu terbesar pendidikan Indonesia yang menuai pro kontra saat ini adalah penerapan kebijakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Pandangan dan penilaian antara Menteri Pendidikan dengan civitas akademik lainnya termasuk masyarakat terlihat jelas bertolakbelakang. Pemerintah mengandalkan sistem zonasi sebagai upaya reformasi pendidikan Indonesia sedangkan masyarakat terus-menerus menyuarakan dampak dari sistem ini. Penulis menyadari bahwa setiap kebijakan baru, amat sulit terlepas dari pro kontra sebagai respon penerapannya.
Namun dalam tulisan ini, penulis tidak berada dalam posisi pro atau kontra dalam menilai sistem zonasi. Penulis mencoba untuk bagaimana membahas isu ini dengan sudut pandang yang berbeda. Tentu sudut pandang yang murni dari kacamata penulis tanpa dekriminasi dan tetap menjaga titik keseimbangan para pembaca.
Permendikbud No 54 tahun 2018 merupakan dasar kebijakan sistem ini. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa “Sekolah wajib menerima calon peserta didik dengan kouta paling sedikit 80% berdomisi radius zona terdekat dari jarak rumah ke sekolah”. Dalam proses PPDB terbagi menjadi 3 jalur dengan rincian 80% untuk jalur zonasi, 15% jalur prestasi dan 5% untuk jalur perpindahan orang tua wali.
Sistem zonasi di adopsi dari negara-negara maju seperti Amerika dan Jepang dan sebenarnya sudah diterapkan pada tahun 2016 hanya saja sistem ini hanya diberlakukan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional. Baru pada tahun 2017, jangkauan sistem ini meliputi UN dan PPDB lalu kemudian disempurnakan tahun 2018 secara bertahap. Menurut kemendikbud, sistem ini diharapkan dapat menghapus label sekolah favorit dan pola pikir kastanisasi pendidikan, menghindari jual beli kursi, mewujudkan pendidikan nondiskriminatif dan objektif, trasnparan, akuntabel dan berkeadilan serta meningkatkan sarana prasarana, kurikulum dan penataan secara menyeluruh sebaran dan kualitas siswa dan guru di sekolah-sekolah Indonesia.
Yang kemudian menjadi pertayaan mendasar adalah mengapa pemerintah dalam hal ini menteri pendidikan memilih sistem zonasi dalam merespon ketimpangan pendidikan yang dialami Indonesia ? apakah kebijakan sistem zonasi adalah solusi terbaik untuk mencapai tujuan pendidikan sesuai yang diamanahkan konstitusi ?
Hal utama yang penulis hendak sampaikan bahwa kebijakan sistem zonasi hadir sebagai respon atas terjadinya pola pikir kastanisasi dan pelabelan sekolah favorit yang di produksi oleh masyarakat Indonesia sendiri. Masyarakat meyakini bahwa jika anaknya dapat bersekolah di sekolah favorit maka anaknya dapat menikmati fasilitas dan lulus dengan nilai yang baik pula. Hal ini yang kemudian menimbulkan kasta atau semacam level setiap sekolah. Sekolah yang dilabelkan sekolah favorit atau unggulan dianggap berada pada level tertinggi dalam kasta sekolah di Indonesia. Kalau masyarakat mengkategorikan sekolah favorit adalah sekolah yang memiliki fasilitas yang memadai maka penulis menilai pernyataan tersebut bisa jadi benar. Jika masyarakat mengkategorikan sekolah favorit adalah sekolah yang memiliki guru yang berkualitas, bisa jadi pernyataan itu juga benar. Atau misal masyarakat mengkategorikan sekolah favorit adalah sekolah yang memiliki output yang sukses didunia kerja, itupun juga bukan masalah.
Mengapa demikian ? karena setiap orang punya standar dan indikator masing masing tentang seperti apa itu sekolah favorit. Jika masyarakat menetapkan standar dan indikator tentang sekolah favorit dari segi fasilitas, guru dan alumni yang sukses dalam dunia kerja maka sekolah favorit menurut penulis adalah sekolah yang dapat mewujudkan tujuan pendidikan. Iya, sekolah favorit menurut penulis adalah sekolah yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa. Dapat mencerdaskan kehidupan bangsa yang dimaksud adalah sekolah yang mampu mendidik dan mencetak generasi intektual sehingga setelah jenjang pendidikan peserta didik selesai maka mereka dapat mengambil peran dalam memajukan bangsa dan negara Indonesia, mereka mampu menjadi pelopor perubahan minimal di daerahnya masing-masing. Selain tujuan dari pada mencerdaskan kehidupan bangsa, menurut penulis sekolah tersebut bukan sekolah favorit tapi sekolah yang gagal dalam mengembang amanah konstitusi.
Yang kemudian menjadi menarik setelah penerapan sistem ini, hampir diberbagai daerah Indonesia merespon dengan sangat membabi buta. Ada yang merespon tanpa memahami regulasinya, ada juga yang memahami regulasi tapi menyimpang dalam hal teknisi. Hal ini kemudian menurut penulis membentuk rupa atau wajah dari kebijakan sistem zonasi. Semakin masyarakat paham regulasi dan mengikuti teknisinya dengan baik maka semakin baik pula wajah yang terbentuk untuk menggambarkan sistem ini.
Reaksi masyarakatpun juga beragam, ada yang mengatakan sistem zonasi tidak adil, sistem zonasi menurunkan motivasi belajar anak, sistem zonasi membatasi hak memilih sekolah, sistem zonasi tidak akurat dalam menentukan zona radius dan terjadi banyak kecurangan pada saat proses PPDB.
Sekarang pertanyaannya adalah apa yang membuat masyarakat mengatakan itu semua ? dari sisi mana masyarakat menilai bahwa sistem ini tidak adil ? dengan dasar apa masyarakat menilai bahwa sistem ini membuat pendidikan Indonesia semakin gaduh ? saya kira semua harus jelas, jangan sampai kita mengambil kesimpulan tertentu tanpa dasar yang kuat. Karena menurut penulis bukan sistem yang membuat gaduh tapi respon masyarakat yang kurang baik terhadap penerapaan kebijakan ini. Dengan kata lain, masyarakat sendirilah yang berbuat gaduh dan curang karena masyarakat yang mengelabui sistem. Andai kata, masyarakat memilih bersabar dan memberikan waktu bagi pemerintah melalui menteri pendidikan untuk mengevaluasi segala hal terkait kebijakan ini maka tentu keadaanya tidak sampai pada tingkatan serumit sekarang.
Penulis yakin bahwa kita memahami tujuan penerapan sistem zonasi tapi kenapa kita tidak yakin bahwa tujuan itu bisa tercapai dengan bersinerginya pemerintah dengan seluruh lapisan masyarakat.
Muhadjr Effendy selaku menteri pendidikan mengatakan bahwa sistem zonasi PPDB diterapkan untuk mengoreksi dan mengejar ketimpangan secara radikal dan menyeluruh. Dan sekarang sudah terlihat dengan jelas dan terbukti, dengan munculnya masalah dan keluhan-keluhan berbagai pihak mengindikasikan bahwa selama ini baik dari pihak sekolah, pemerintah daerah dan masyarakat tidak menyadari bahwa pendidikan di daerahnya masih banyak yang perlu di evaluasi.
Jika wakil ketua komisi X DPR mengatakan bahwa Indonesia belum siap menerapkan sistem zonasi karena fasilitas dan sebaran guru belum merata maka penulis mengatakan jika menunggu fasilitas dan sebaran guru merata untuk apa lagi pemerintah menerapkan sistem zonasi ?
Solusi terbaik yang penulis tawarkan saat ini adalah bagaimana kebijakan ini terus di evaluasi secara keseluruhan dan juga memberi keleluasaan daerah untuk menyusaikan diri terhadap kebijakan tersebut. Karena yang kita kenal selama ini adalah Indonesia yang beragam bukan seragam, maka tentu setiap daerah memiliki kebutuhan dan kondisi yang tidak sama. Walaupun pada akhirnya masyarakat masih tidak puas dengan kebijakan ini, seharusnya sebagai masyarakat yang baik kita hadir sebagai mitra pemerintah. Mari salurkan gagasan dan solusi terbaik kita demi kemajuan kita bersama.
Sebagai penutup tulisan ini, penulis ingin mengatakan bahwa pendidikan itu soal kesempatan belajar, bukan soal kesempatan bersekolah. Tempat belajar terbaik seringkali bukan di sekolah, tapi di rumah dan di masyarakat. Banyak sekolah hanya tempat guru mengajar tapi bukan tempat murid belajar. Sekarang kita memang semakin bersekolah dibanding orang tua kita dahulu, tapi tampaknya makin tidak terdidik. Pemerintah paham bahwa masyarakat ingin anaknya bersekolah dengan baik dan pemerintah mendukung keinginan itu. Penulis yakin bahwa pemerintah dan masyarakat mempunyai tujuan yang seragam, hanya saja untuk mencapai tujuan itu kedua belah pihak menempuhnya dengan cara yang berbeda.

Mantap kamerad.
BalasHapusBagus, semua punya plus minus.
BalasHapus