Senin, 20 April 2020

Perempuan Bisa Apa

Indonesia Tanpa Perempuan adalah Indonesia yang Mati
Yang paling sering kita dengar dari kisah perjuangan Kartini adalah semangat emansipasi perempuan, namun benarkah perempuan hari ini tidak mampu meneruskan semangat itu dan tidak berdaya di ombang ambing ombak patriarki.

Tema yang ditentukan oleh penyelenggara lomba opini membuat saya berpikir, selain karena 21 april mendatang merupakan hari Kartini, mengapa penyelenggara memilih tema tentang perempuan ? bahkan penyelenggara lebih rinci menulis “Perempuan bisa apa” yang kemudian membawa saya pada sebuah pertanyaan, sepertinya perempuan hari ini benar benar mengamini bahwa perempuan memang tidak bisa berbuat apa-apa. 

Mengutip informasi yang saya peroleh dari media tv, Indonesia negara ketiga paling rendah indeks kesetaraan gendernya, sebelum Laos dan Myanmar. Hal ini membuat kita berpikir apa yang salah dari ketertinggalan ini, sementara logikanya adalah manusia tidak akan lahir tanpa seorang ibu atau perempuan, Indonesia tanpa perempuan adalah Indonesia yang mati. 

Saya kemudian menggolongkan dengan sederhana, yang memasung perempuan sehingga dari dulu hingga sekarang merasa tak berdaya adalah ketidakadilan gender baik bagi perempuan  yang betul betul merasakannya sebagai fakta maupun hanya sebatas sebuah nilai sosial yang dilekatkan masyarakat pada diri perempuan (konstruk sosial). Ketidakadilan ini lebih spesifik lagi dapat dilihat dari dua sudut pandang, pertama kekerasan terhadap perempuan dan porsi pekerjaan (rana publik).

Sejauh ini, anggapan masyarakat pada umumnya mencap bahwa laki-laki selalu unggul dibanding perempuan sehingga laki-laki merasa superior atas diri perempuan, laki-laki selalu menganggap bahwa perempuan tidak lain hanyalah alat kepemilikan yang ia kuasai. Begitu pula sebaliknya, perempuan selalu merasa tidak mendapatkan keadilan atas diri laki-laki dan lingkungannya. Sehingga tidak heran, perempuan selalu berdiri pada posisi yang rentan akan kekerasan, baik itu kekerasan verbal maupun kekerasan fisik. Lebih jauh, dalam rana kehidupan sosial, perempuan selalu dianggap sebagai individu yang lemah, lembut, sensitif dan tidak cakap diberi tanggung jawab. Hal ini dirasakan perempuan pada rana publik misalnya saja pekerjaan, mereka dicap sebagai manusia yang tidak mampu bekerja dalam profesi tertentu sehingga perempuan mengalami diskriminasi profesi.

Belum lagi dalam hal politik bahkan pada rana yang paling intim misalnya dalam kehidupan berumah tangga, hampir dimana saja dan kapan saja, perempuan merasa atau bisa jadi memang memperoleh ketidakadilan atas diri laki-laki dan lingkungannya. Perempuan betul betul dipasung dan terpasung sehingga menjadi manusia yang kehilangan hak adil, setara dan kemerdekaannya.

Padahal jika dibuka dari segi regulasi, perempuan telah memperoleh jaminan dan perlindungan atas berbagai bentuk diskriminasi. Ada UU No 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan dengan harapan perempuan dapat terlibat dan turut mengambil peran dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional tanpa diskriminasi gender, ada UU No 1 tahun 2017 Tentang Kesetaraan Gender, dan UU lainnya.

Namun yang menjadi masalah adalah pemerintah dari dulu menggiatkan upaya kesetaraan gender tapi sampai saat ini kesenjangan semakin nyata. Mengapa demikian ? Saya melihat bahwa regulasi yang dibuat pemerintah terkait keadilan gender nyatanya tidak di imbangi dengan edukasi. Misalnya saja edukasi seperti pola asuh, pemberian gizi dan pendidikan seks yang benar dan tepat. Artinya apa, regulasi tanpa edukasi tidak akan pernah mencapai titik maksimal regulasi itu sendiri. Bayangkan saja, fenomena yang sering kita jumpai di masyarakat, misalnya perkawinan anak yang terbilang dini, kok masih usia anak tapi sudah punya anak.

Menurut BadanPusat Statistik, pada tahun 2019 Indonesia memiliki 66 juta lebih remaja perempuan, artinya ada banyak calon ibu ke depannya yang tentu membawa konsep yang berbeda dengan ibu-ibu yang sekarang. Hemat saya, bagaimana perjuangan dan kondisi perempuan di masa depan sangat tergantung bagaimana perempuan masa kini dibentuk.

Tutup penulis, sudah saatnya UU terkait Keadilan Gender yang ditetapkan beberapa tahun yang lalu dibawa ke meja pemangku kebijakan untuk kemudian direvisi dan disesuaikan dengan perubahan perkembangan zaman dan kebutuhan perempuan khususnya, sebab UU yang ada nyatanya belum mampu mewujudkan subtansinya di lapangan. 

Terbilang penting, agar perlu kiranya pemerintah mulai menyadari bahwa perempuan juga mampu memproduksi nilai dan berperan dalam pembangunan bangsa dan negara. Melalui tulisan ini, penulis juga menitip pesan untuk semua perempuan bahwa anda harus berani keluar dari kekerasan fisik dan verbal terutama dalam ruang lingkup keluarga dan lingkungan. Supaya nanti  jika ditanya “perempuan bisa apa?” anda bisa menjawab dengan penuh keyakinan dan pembuktian bahwa perempuan bisa tonji. Indonesia tanpa perempuan adalah Indonesia yang mati.

Selamat Hari Kartini, semoga pandemi ini segera berlalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar